Metode Istinbath Qiyas Dalam Bidang Ekonomi

Authors

  • Hengki Setiawan Universitas Negeri Islam Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Syamsul Hilal Universitas Negeri Islam Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i8.167

Keywords:

Istinbath Qiyas, Ekonomi Islam, Ijtihad

Abstract

Artikel ini membahas penerapan metode istinbath qiyas dalam konteks ekonomi. Qiyas, sebagai salah satu metode ijtihad dalam Islam, memiliki peran penting dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum secara eksplisit tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam bidang ekonomi, qiyas dapat digunakan untuk merumuskan hukum-hukum terkait transaksi keuangan, distribusi kekayaan, dan berbagai aspek ekonomi lainnya yang terus berkembang. Artikel ini akan mengkaji landasan teoritis qiyas, syarat-syarat penerapannya, serta contoh-contoh konkret penerapan qiyas dalam berbagai isu ekonomi kontemporer. Selain itu, akan dibahas pula tantangan dan perdebatan yang muncul dalam penerapan qiyas dalam konteks ekonomi yang dinamis. Analisis kasus-kasus konkret (misalnya, zakat, riba, kontrak kerja), Perbandingan antara penerapan qiyas dengan solusi konvensional.

References

Ahmad Masfu‟ul Fuad. Qiyas Sebagai Salah Satu Metode, hal. 47

Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar, hal. 58

Firdaus, Ushul Fiqh, (Jakarta, Zikrul Hakim, 2004), hal. 59.

Imam Syafi‟i memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris al-Syafi‟i. Hidup pada tahun 150-204 H atau 767-830 MImam Munawwir, Mengenal Pribadi 30 Pendekar dan Pemikir Islam dari Masa ke Masa, cet. II (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2006), hal. 256-268.

Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma‟shum dkk., cet.XI (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), hal. 336-337.

Muhammad bin Idris al-Syafi‟i, Al-Risalah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t), hal. 477. Imam Syafi‟i,: Atang Abd. Hakim & Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, cet. II (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), hal. 98.

Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Ilmi al- Ushul (Damaskus: Ar-Risalah, 2010), h. 382.

Umar Abdullah, Sullam al-Wusul li Ilm al-Ushul, (Mesir, Dar al-Ma‟arif, 1956), hal. 205

Ziauddin Sardar, Kembali ke Masa Depan: Syariat sebagai Metodologi Pemecahan Masalah (Jakarta: Serambi, 2005), hal. 106-107.

Downloads

Published

2025-01-01

How to Cite

Setiawan, H., & Hilal, S. (2025). Metode Istinbath Qiyas Dalam Bidang Ekonomi . Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(8), 898–903. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i8.167

Issue

Section

Articles