Meningkatkan perkembangan Kognitif Anak Kelompok B dalam Mengenal Warna dengan Permainan Eksplorasi di TK Nurul Ikhlas Jorong Kayu Aro Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i2.30Keywords:
Kognitif Anak, Mengenal Warna, Permainan EksplorasiAbstract
Kurangnya kemampuan guru dalam mengelola proses belajar mengajar, sehingga berpengaruh terhadap perkembangan kognitif anak kelompok B dalam mengenal warna di TK Nurul Ikhlas Jorong Kayu Aro Nagari Aie Dingin Kabupaten Solok. Penelitian ini dilakukan karena perkembangan anak dalam mengenal warna, yaitu menunjuk, menyebutkan, dan mengelompokkan warna belum mencapai indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian tindakan kelas dengan menggunakan permainan eksplorasi. Subjek penelitian adalah anak kelompok B yang berjumlah 20 orang. Objek penelitian ini adalah penilaian aktivitas guru dalam mengelola proses pembelajaran dan perkembangan kognitif anak dalam mengenal warna. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi. Indikator keberhasilan yang ditetapkan, yaitu jika > 75% aktivitas guru dan perkembangan anak yang diperoleh dengan kriteria baik dan sangat baik. Penelitian dilakukan dua siklus masing-masing siklus terdiri dari dua kali pertemuan. Peningkatan aktivitas guru dan perkembangan kognitif anak sesuai dengan indikator keberhasilan tercapai pada siklus II pertemuan II. Penilaian aktivitas guru 96%. Perkembangan kognitif anak, indikator menunjukkan warna 80%, menyebutkan warna 75%, dan mengelompokkan warna 80%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penelitian tindakan kelas ini dengan permainan eksplorasi berhasil meningkatkan perkembangan kognitif anak dalam mengenal warna.)
References
Arfina, A. (2018). Peningkatan Kognitif Peserta Didik Pada Mata Pelajaran PAI Melalui Pendekatan Holistik Di Kelas X MIPA 5 SMA Negeri 1 Sinjai Kabupaten Sinjai. INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH SINJAI.
Arikunto, S. (2012). Penelitian tindakan kelas.
Indonesia, P. R. (2003). Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Khadijah, K. (2016). Perkembangan Kognitif Anak Usia Dini.
Mulyani, N. (2018). Perkembangan dasar anak usia dini.
Mulyasa, E. (2019). Menjadi guru profesional; menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan.
Pendidikan, M. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia: Jakarta.
Sumarsih, D. (2019). Implementasi Bermain Eksplorasi Dalam Mengembangkan Kreativitas Anak Usia 5-6 Tahun Di Tk Tunas Harapan Kecamatam Merbau Mataram Lampung Selatan. UIN Raden Intan Lampung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mutiara Dewi, Yesni Yenti, Lili Ratnasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






