Peran Kejaksaan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Authors

  • Wahyu Ichram STAIN Mandailing Natal, Indonesia
  • M. Zainuddin Muslim STAIN Mandailing Natal, Indonesia
  • Intan Safitri Pulungan STAIN Mandailing Natal, Indonesia
  • Fitri Adilah STAIN Mandailing Natal, Indonesia
  • Khairul Amri STAIN Mandailing Natal, Indonesia
  • Fatimah Fitri STAIN Mandailing Natal, Indonesia
  • Ida Aliza STAIN Mandailing Natal, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i11.368

Keywords:

kejaksaan, pemberantasan, tindak pidana, narkotika

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan permasalahan serius yang mengancam stabilitas sosial dan ketahanan nasional. Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penuntutan dan eksekusi perkara narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta implementasinya dalam praktik di lapangan untuk menganalisis peran Kejaksaan Negeri dalam menangani penyalahgunaan narkoba, khususnya di Mandailing Natal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan berperan dalam memastikan kelengkapan berkas perkara, merumuskan dakwaan yang tepat, serta menegakkan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam pemberantasan narkotika, termasuk keterbatasan regulasi, sumber daya, fasilitas, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menyeimbangkan aspek penindakan dan rehabilitasi guna memberantas narkotika secara efektif.

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana.

Arfiansyah, B. T., & Aida, N. (2023). Peranan Kejaksaan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(4).

Ariman, R., & Raghib, F. (2016). Hukum Pidana. Setara Press.

Asriwan. (2019). Efektivitas Penegakan Sanksi Pidana terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Enrekang. Indonesian Journal of Legality og Law, 1(2).

Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajawali Pers.

Ginting, E. T., & Simamora, J. (2025). Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai. HELIUM - Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1).

Harahap, G. (2016). Peranan Kejaksaan dalam Melakukan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika. USU Law Journal, 4(3).

Hartanti, E. (2006). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Herry, A. S., Guntara, B., & Ahmad, P. (2023). Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitiasi. Journal on Education, 6(1).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (2004).

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lembaran Negara Republik Indonesia, (2009).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (2021).

Jainah, Z. O., & Suhery. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro).

Marpaung, L. (2009). Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika.

Muhammad, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UII Press.

Nurelly, M. (2018). Peran Kejaksaan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Samarinda. Universitas Brawijaya.

Putra, I. P., Sabrina, N., & M.Ghufron. (2023). Peran Kejaksaan Negeri Malang Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. MLJ: Merdeka Law Journal, 4(2).

Rudiansyah. (2021). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains, 10(1).

Sofyan, A., & Azis, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Kencana Media Group.

Suparni, N. (2016). Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara. Miswar.

Tambunan, B. K. (2023). Penerapan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1).

Thanzani, A., Yannassandi, M. N., & Maulana, P. W. (2018). Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 5(2).

Yuhdi, M. (2014). Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Pancasiala dan Kewarganegaraan, 7(2).

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Ichram, W., Muslim, M. Z., Pulungan, I. S., Adilah, F., Amri, K., Fitri, F., & Aliza, I. (2025). Peran Kejaksaan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal . Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(11), 2051–2062. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i11.368

Issue

Section

Articles