Hukum Adat Suku Karo dalam Menganalisis Peran Rumah Adat dalam Pengaturan Hak dan Kewajiban dalam Keluarga

Authors

  • Hafizha Salma Sabila Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Gimas Ryan Aththariq Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Karina Ais Sitoresmi Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Khoirul Niswatin Universitas Negeri Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.415

Keywords:

rumah adat karo, hukum adat, siwaluh jabu, kewajiban keluarga, budaya karo

Abstract

Indonesia dikenal dengan keberagaman budaya dan hukum adatnya, termasuk Suku Karo di Sumatera Utara yang masih menerapkan norma-norma tradisional melalui struktur sosial dan arsitektur Rumah Adat Siwaluh Jabu. Hukum adat suku karo dalam peran Rumah Adat Suku Karo dalam pengaturan Hak dan Kewajiban merupakan hal yang menarik untuk digali lebih mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Rumah Adat Suku Karo dalam mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur (literatur review) untuk mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber relevan, dan data-data yang diperoleh berasal dari beberapa sumber pustaka terpercaya seperti buku, jurnal ilmiah dan dokumen resmi yang relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Rumah Adat Siwaluh Jabu Karo berperan ganda yakni sebagai hunian fisik dan sebagai pusat kehidupan sosial, hukum serta budaya. Simbolisme bangunan dan ruang mendemonstrasikan keharmonian antara manusia, roh leluhur dan alam, sehingga rumah adat ini menjadi fondasi kuat bagi kelestarian budaya Karo

References

Barus, J. B., & Natajaya, I. N. (2022). Pembagian harta warisan bagi anak laki-laki dan perempuan berdasarkan hukum adat budaya Karo di Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1).

Halim, E. . A. (2020). Studi Tata Ruang Rumah Adat ‘Siwaluh Jabu’ Desa Lingga. Dimensi Seni Rupa Dan Desain.

Langi, E. . L. (2023). Pemanfaatan Tongkonan sebagai Media Literasi Numerasi di Desa Wisata Seribu Longa Lembang Tallung Penanian. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2, 43–50.

Marjanto, D. K. (2019). Pewarisan Nilai Budaya Melalui Pranata Pendidikan Adat Dalam Rangka Mendukung Program Penguatan Pendidikan Karakter (Ppk). Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya.

Perangin-Angin, E. , A. S. dan S. G. D. (2022). Manuk Si Nanggur Dawa Kajian Sastra Lisan Suku Karo.

Pinem, R. (2019). Hak-Hak Perempuanterhadap Harta Dalam Suku Karo (Memaknai Simbol Dalam Rangka Perubahan Hukum Di Masyarakat). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Sekali, E. . K. (2024). Peran Rumah Adat Batak Karo Sepuluh Dua Jabu dalam Kehidupan Sosial dan Budaya. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8.

Siregar, M. H., Adly, M. A., & Firmansyah, H. (2025). Hukum Hak Asuh Anak Dibawah Umur dalam Masyarakat Adat Karo di Desa Paribun, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Student Research Journal, 3(1), 191–201.

Siregar, N. R., Hani, A. M., Hati, L. P., & Ginting, L. D. C. U. (2023). Eksistensi Rakut Sitelu Dalam Penerapan Sistem Kekerabatan Masyarakat Di Desa Sukanalu Kabupaten Karo. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(10).

Sitepu, . A. (2017). Eksistensi Tanah Komunal Masyarakat Hukum Adat Karo Di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.

Sumanto, . D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah).

Syafindra, M. N. , et al. (2019). Makna Semiotik Atap Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu. Jurnal Bastaka (JBT), 2(2).

Ulfa, F., & Pane, I. F. (2015). Pergeseran pola ruang pada Rumah Adat Karo Siwaluh Jabu: Studi kasus Desa Budaya Lingga, Karo, Sumatera Utara. Jurnal Arsitektur, 5(2).

Downloads

Published

2025-05-16

How to Cite

Sabila, H. S., Aththariq, G. R., Sitoresmi, K. A., & Niswatin, K. (2025). Hukum Adat Suku Karo dalam Menganalisis Peran Rumah Adat dalam Pengaturan Hak dan Kewajiban dalam Keluarga. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(12), 2130–2137. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.415

Issue

Section

Articles