Sistem Perkawinan dan Penyelesaian Sengketa Keluarga dalam Hukum Adat Tolaki di Sulawesi Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.421Keywords:
hukum adat, tokoh adat, perkawinan adat, sengketa keluarga, masyarakat adat tolakiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem perkawinan dalam hukum adat Tolaki dan mekanisme penyelesaian sengketa keluarga masyarakat adat Tolaki. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang memungkinkan peneliti mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber tertulis untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang sistem perkawinan dan penyelesaian sengketa keluarga dalam hukum adat Tolaki di Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama sistem perkawinan adat Tolaki yang memiliki ciri khas dengan menggunakan benda adat Kalosara sebagai lambang persatuan dan perdamaian dalam kehidupan Suku Tolaki. Dalam proses perkawinannya terdiri dari beberapa tahap, yaitu 1) Metiro (mengintip/ meninjau calon istri), 2) Monduutudu (melamar), 3) Mowawo niwule (meminang), 4) Mowindahako (penyerahan pokok adat/ akad nikah). Kedua, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan sistem perkawinan adat Tolaki yaitu 1) faktor ekonomi, 2) faktor adat dan budaya, 3) faktor dijodohkan orang tua, 4) faktor umur. Ketiga, penyelesaian sengketa keluarga, masyarakat adat Tolaki lebih mengedepankan musyawarah dengan penerapan denda adat sebagai bentuk penutup rasa malu bagi pihak yang dirugikan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya diselesaikan dengan hukum formal, tetapi juga dilancarkan dengan nilai-nilai sosial dan budaya setempat. Keempat, peran tokoh adat dalam menyelesaikan sengketa keluarga memiliki peran yang sangat krusial yaitu menjaga kelangsungan nilai budaya adat Tolaki, sekaligus memperkuat identitas dan sebagai mediator dalam menjaga solidaritas antar masyarakat adat Tolaki
References
Adenisatrawan, A. (2023). Eksistensi Hukum Pidana Adat Suku Tolaki Dalam Konteks Modernisasi. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 22-29.
Aknal, S., Koodoh, E. E., & Saputri, S. A. (2024). Pola pewarisan Tolea Pabitara pada suku Tolaki di Desa Sambeani Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe. LISANI: Jurnal Kelisanan Sastra dan Budaya, 7(2), 150–162. https://journal.fib.uho.ac.id/index.php/lisani/article/view/2979
Awaluddin, A., Lahae, K., & Ratnawati, R. (2021). Peran Lembaga Adat Patowonua dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah pada Masyarakat Tolaki-Mekongga. DIVERSI: Jurnal Hukum, 7(2), 301-321.ejournal.uniska-kediri.ac.id
Danil, M., & Raemon. (2023). Peran Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara dalam pelestarian nilai-nilai budaya suku Tolaki. Kabanti: Jurnal Kerabat Antropologi, 7(2), 275–289.https://journal.fib.uho.ac.id/index.php/kabantiantropologi/article/view/2353/1547
Indriani, R., Hadara, A., & Batia, L. (2023). Struktur tuturan Tolea dan Pabitara dalam prosesi adat pernikahan suku Tolaki di Desa Puuwonggia Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (2008–2021). Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah UHO, 8(1), 49–51. https://jpps.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/82/33/513
Jahring, J., Muslan, M., Purnamasari, W., Nasruddin, N., & Mashuri, S. (2025). Eksplorasi Etnomatematika Rumah Adat Suku Tolaki Mekongga (Raha Bokeo) di Kabupaten Kolaka. Jurnal Cendekia: Jurnal Pendidikan Matematika, 9(2), 539–552.https://j-cup.org/index.php/cendekia/article/view/3713
Jw, C. (2009). Research design-qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE, Ca; ofprnia.
Kesuma, A. I. (2024). Eksistensi Tari Lulo di Era Modernisasi pada Masyarakat Kolaka. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(1), 439–443.https://ulilalbabinstitute.id/index.php/PESHUM/article/download/6614/5216
Mahmud, I. L. R.(2022). Adat Perkawinan Suku Tolaki Sulawesi Tenggara. Makalah.https://id.scribd.com/document/645127605/ADAT-PERKAWINAN-SUKU-TOLAKI-SULTRA
Maruf, Laode Mazal Amri. (2013). Membedah Pelaksanaan Perkawinan Adat Tolaki Di KAbupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Tesis https://core.ac.uk/download/pdf/198219055.pdf
Pide, Suriyaman Mustari. (2015). Hukum Adat dahulu, kini dan akan datang. Jakarta: Kencana.
Rahmawati, S. (2017). Islam Dan Adat: Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga Pada Masyarakat Tolaki Di Konawe Selatan (Master's thesis, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).SITI RAHMAWATI - SPS.pdf
Shaumi, dkk. (2016). Sistem Hukum Perkawinan Adat. Makalah. https://www.academia.edu/31725845/SISTEM_PERKAWINAN_HUKUM_ADAT
Siti Asmawati, Juhaepa, & Tawulo, M. A. (2021). Peran tokoh adat Tolaki dalam menyelesaikan konflik perkawinan (Studi pada masyarakat suku Tolaki di Kelurahan Kolono Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan). Societal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 8(1), 18–21.https://ojs.uho.ac.id/index.php/societal/article/download/20076/12657
Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.
Sumanto, D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 181-191.
Ukryansyah. (2024). Mowea dan Resolusi Konflik dalam Perizinan Masyarakat Tolaki. Kalosara: Family Law Review, 4(1), 23–37.https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/kalosara/article/download/6894/2648
Wahid, K. (2024). Tradisi Kalosara dalam adat perkawinan suku Tolaki di Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari perspektif hukum Islam (Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).https://repositori.uin-alauddin.ac.id/26223/1/10100120009_KHAERUNNISA%20WAHID.pdf
Yulia, (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Kampus Bukit Indah Lhokseumawe: Unimal Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irfan Maulana, Fina Yulianingsih, Lailatul Fitria, Diego Firdy Bramasta Syahizidane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






