Harmonisasi Aluk Todolo dalam Sistem Hukum Adat Tanah Toraja dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Adat

Authors

  • Ulif Muthoharoh Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Nainisa Nur Prastiwi Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Resta Ardian Syah Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Senada Ayuningtyas Universitas Negeri Malang, Indonesia
  • Vishal Rahman Imamuddin Universitas Negeri Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.424

Keywords:

hukum adat, sengketa tanah, Aluk Todol, sistem hukum, penyelesaian sengketa

Abstract

Penelitian ini membahas sengketa tanah dalam konteks hukum adat di Tanah Toraja, dengan fokus pada penerapan sistem hukum adat Aluk Todolo dan pemaduannya dengan hukum nasional. Tanah di Toraja memiliki nilai yang tidak hanya ekonomi, tetapi juga spiritual dan sosial, karena terhubung dengan identitas keluarga dan leluhur. Sengketa tanah muncul akibat berbagai faktor, seperti penjualan tanah tanpa persetujuan komunitas, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya pengawasan serta sosialisasi hukum. Penyelesaian sengketa tanah di Toraja dilakukan melalui mekanisme adat yang dikenal dengan Pasipakada Ada', yang melibatkan forum musyawarah dalam Kombongan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemaduan antara hukum adat dan hukum nasional dapat dilakukan dengan pengakuan terhadap keputusan adat dalam proses hukum formal, untuk menciptakan keadilan yang menghormati nilai-nilai lokal namun tetap sesuai dengan prinsip hukum negara. Penelitian ini mengimplikasikan pentingnya pengakuan dan integrasi mekanisme penyelesaian sengketa tanah berbasis hukum adat Aluk Todolo ke dalam sistem hukum nasional guna memperkuat keadilan agraria yang berlandaskan kearifan lokal masyarakat Toraja

References

Adhaper. (2015). Tipologi Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya. Jurnal Hukum Acara Perdata. Vol. 1, No. 2.

Dwiyanti, A. R., Reviska, Z. D., & Aurellya, S. C. (2025). Analisis sistem hukum waris adat Toraja bagi anak angkat dan anak kandung. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(1), 213–226.

Ismail Nurdin, dan Hartati, Sri. (2019). Metodologi Penelitian sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendikia.

La’bi, J. M. A., Nur, S. S., & Lahae, K. (2021). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan. Mulawarman Law Review, XVI(1).

Najoan, M., & Imbar, M. (2022). Aluk Todolo Dalam Kehidupan Masyarakat Di Desa Pa’buaran. Jurnal Pendidikan Sejarah: Media Kajian Pendidikan Sejarah, Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 364-378.

Ponglabba, Andrew Ma'dika. (2018). "Sengketa Tanah Dan Penyelesaiannya Menurut UU NO 5 TAHUN 1960 (Kajian Pada Hukum Adat Toraja)." Vol. 6 No. 7: Lex Privatum.

Pratama, Y. S. (2020). Efektivitas Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat “Aluk Todolo” Masyarakat Di Kabupaten Tana Toraja Dan Kabupaten Toraja Utara (Studi Kasus Pada Objek wisata Ke’Te’Kesu’Kab. Toraja Utara (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Putu Diva Sukmawati. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum SUI Generis Vol. 00. No.2.

Ridwan, R. Dimyati, K., & Azhari, A. F. (2017). Perkembangan dan eksistensi hukum adat: Dari sintesis, transplantasi, integrasi hinggakonservasi. Jurnal Jurisprudence. 6(2). 106-109.

Ridwan. M., Madiong. B., Tira. A.. (2021). Hak Masyarakat Hukum Adat Matteko Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Di Kecamatan Tombolo Pao kabupaten Gowa: Matteko’s Rights To The Management Of Traditional Forests In Tombolo Pao District, Gowa District. Clavia Journals 6 No. 1. 239-244.

Rini Apriyani. (2018). Keberadaan Sanksi Adat dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Samarinda. hlm 230.

Riyadi Ismanto dan Margareta Maria. (2020). Rumah Tongkonan Toraja Sebagai Ekspresi Estetika Dan Citra Arsitektural. Laporan Akhir Penelitian Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia.

Sonia. T & Sarwoprasodjo, S. (2020). Peran lembaga adat dalam pelestarian budaya masyarakat adat Kampung Naga. Desa Neglasari. Kecamatan Salawu. Tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM). 4(1). 113– 124.

Urip Santoso. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Perspektif, Vol.XXI, No.3.

Zed. Mestika. (2014). Metode penelitian kepustakaan/Mestika Zed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Muthoharoh, U., Prastiwi, N. N., Syah, R. A., Ayuningtyas, S., & Imamuddin, V. R. (2025). Harmonisasi Aluk Todolo dalam Sistem Hukum Adat Tanah Toraja dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Adat. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1(12), 2165–2171. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.424

Issue

Section

Articles