Analisis Sosial dan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Jasa Logistik terhadap Kerusakan Barang Milik Konsumen di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Ditinjau dari Perspektif Pelayanan Publik

Authors

  • Chitra Imelda Universitas Sjakhyakirti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i2.497

Keywords:

tanggung jawab hukum, perlindungan konsumen, pelayanan publik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa logistik terhadap kerusakan barang konsumen di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam perspektif pelayanan publik. Di tengah pesatnya perkembangan sektor logistik, terutama transportasi udara, masalah kerusakan barang dalam pengiriman menjadi isu penting yang perlu diatasi. Berdasarkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan, pelaku usaha jasa logistik diharuskan bertanggung jawab atas kerusakan barang yang terjadi selama proses pengiriman. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kewajiban hukum bagi pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi, implementasi tanggung jawab hukum di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan praktik di lapangan. Upaya preventif seperti pelatihan SDM, penggunaan teknologi pelacakan, dan penerapan SOP yang ketat dioptimalkan untuk meminimalisir kerusakan barang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, transparansi dalam prosedur klaim, dan penguatan infrastruktur serta teknologi untuk memperbaiki layanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

References

Aloini, D. a. (2022). Enhancing operations management through smart sensors: measuring and improving well being, interaction and performance of logistics workers. The TQM Journal 34(2), 303-329. https://doi.org/10.1108/TQM-06-2021-0195.

Anis. (2024). Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Adr) Dalam Penyelesaian Sengketa Di Indonesia: Fokus Pada Efisiensi Dan Keseimbangan. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisipliner, 8(9), 60-65. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkii/article/view/4698/5408.

Dian Sudiantini, e. a. (2023). Pengaruh penerapan teknologi terhadap peningkatan efisiensi jasa pengiriman barang dalam manajemen logistik PT JNE Express. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 1(6), 120–130. https://ejournal.warunayama.org/index.php/musytarineraca/article/view/530.

Gunardi. (2022). Metode Penelitian Hukum. Jakarta Selatan: Damera Press.

Gunawan, J. (2023). Hukum Pertanggungjawaban Produk. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jaller, L. D. (2020). The regulation of digital trade. . Washington, DC: World Bank Group.

Knoechel, M. &. (2019). Supply chain management: Theory and applications. JERMAN: Springer.

Salmon, H. C. (2024). Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi terhadap Kerugian Barang dalam Pengiriman. Kanjoli Business Law Review, 2(1), 28–38. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/kanjoli/article/view/12998.

Siregar, A. S. (2021). Tanggung jawab hukum pelaku usaha jasa pengiriman barang terhadap kerugian konsumen. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(7), 2398–2408. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5577.

Zulfairah, H. R. (2024). Pengaruh Internet of Things (IoT) dan Big Data terhadap Akurasi Pelacakan Pengiriman Ekspedisi. Jurnal Greenation Ilmu Teknik, 2(2), 75–84. https://doi.org/10.38035/jgit.v2i2.264.

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Imelda, C. (2025). Analisis Sosial dan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Jasa Logistik terhadap Kerusakan Barang Milik Konsumen di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Ditinjau dari Perspektif Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(2), 335–343. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i2.497

Issue

Section

Articles