Gambaran Kesiapan Reakreditasi Puskesmas Berdasarkan Indikator Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Di Puskesmas Labibia Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i2.514Keywords:
Puskesmas, Kesiapan Akreditasi, Indikator PMPAbstract
Kebijakan yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas. Dalam proses pengakreditasian puskesmas terdapat kelompok standar akreditasi yaitu indikator peningkatan mutu puskesmas (PMP). Tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan kesiapan reakreditasi Puskesmas Berdasarkan Indikator Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) di Puskesmas Labibia Tahun 2024”. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, jumlah sampel penelitian ini sebanyak 50 responden dengan menggunakan Teknik total sampling. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kesiapan reakreditasi pada aspek peningkatan mutu berkesinambungan telah memenuhi standar penilaian yaitu 88%, Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek program manajemen resiko telah memenuhi standar penilaian yaitu 94%, Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek sasaran keselamatan pasien telah memenuhi standar penilaian yaitu 88%, Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek pelaporan keselamatan pasien telah memenuhi standar penilaian yaitu 74%, dan Kesiapan reakreditasi puskesmas pada aspek program pencegahan dan pengendalian infeksi telah memenuhi standar penilaian yaitu 84%.
References
Alkalah, C. (2022). Dampak Akreditasi Puskesmas Terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan. Manajemen Dan Bisnis, 19(5), 1–23.
Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara. (2023). Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Profil Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, 1–377.
Dinkes Sulawesi Tenggara. (2023). Renja 2023.
Ficy Septiani, Andi Surahman Batara, & Sitti Patimah. (2021). Analisis Kesiapan Puskesmas Cendrawasih Kota Makassar dalam Implementasi Akreditasi Puskesmas Tahun 2019. Window of Public Health Journal, 2(1), 120–132. https://doi.org/10.33096/woph.v2i1.129
Indriantoro, A., Fatimah, F. S., Putri, L. S. N., Leoni, P. M., & Saklil, T. H. (2023). Analisis Persiapan Reakreditasi Puskesmas Sedayu 1. 6(2), 71–75.
Kemenkes RI. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. 1–194.
Misnaniarti, M., & Destari, P. K. (2018). Aspek Penting Akreditasi Puskesmas dalam Mendukung Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 2(1), 10–16. https://doi.org/10.22435/jpppk.v2i1.35
Permenkes RI. (2022). Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Kemenkes RI, 1207, 1–16.
Profil Puskesmas. (2023). Profil Puskesmas 2023.
Zaini, R., Parinduri, S. K., & Dwimawati, E. (2022). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tegal Gundil Kota Bogor Tahun 2020. 5(6), 481–490. https://doi.org/10.32832/pro
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salsabilla Salsabilla, Nani Yuniar, Rastika Dwiyanti Liaran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






