Studi Kasus Penegakan Hukum Terhadap Overstay Visa WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.534Keywords:
overstay, kantor imigrasi, deportasi, warga negara asing, BandungAbstract
Tindakan penegakan hukum terhadap warga negara asing Malaysia (WNA) yang melanggar kebijakan overstay visa di wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung dikaji dalam penelitian ini. Penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi dan berfokus pada efektivitas penegakan hukum keimigrasian. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, analisis dokumen, dan wawancara dengan menggunakan metodologi studi kasus kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun pemrosesan kasus overstay dilakukan sesuai dengan prosedur hukum keimigrasian, namun terhambat oleh kurangnya sumber daya manusia, kesulitan berkomunikasi lintas batas, dan sulitnya diplomasi. Namun, penegakan hukum ditegakkan secara ketat sambil diimbangi dengan upaya edukasi dan persuasi. Menurut temuan penelitian, peningkatan koordinasi antar lembaga, profesionalisme petugas, dan revisi kebijakan diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan cara yang lebih efisien dan transparan, terutama ketika menangani kasus overstay visa warga negara asing di Indonesia.
References
Annisaa Luthfi Amalia, Sugito. (2023). “Peran Keimigrasian dalam Menangani Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh Warga Negara Asing.” Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 17 No. 1, hlm. 93-102.
Arifin, F. (2020). Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia: Studi kasus overstay visa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-135.
Budiarta, A. (2021). Dinamika pelanggaran visa di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung. Jurnal Keimigrasian Indonesia, 7(1), 45-58.
Handayani, R., & Susanto, T. (2019). Kerjasama diplomasi dan imigrasi dalam penanganan WNA. Jurnal Hubungan Internasional, 12(3), 200-215
Kantor imigrasi Bandung Deportasi Satu Orang WNA Malaysia, "inilahNews, 5Nov 2024, https://www.inilahnews.com/news/11913887400
Kantor Imigrasi Bandung Deportasi WNA Malaysia Karena Overstay, Antara News Jabar, 5 Nov 2024. https://jabar.antaranews.com/berita/555881
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2018). Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
M.Nasution, (2022). “Strategi penegakan hukum Administratif Terhadap Pelanggaran Keimigrasian di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Kebijakan, Vol. 15, No. 2, hlm. 113-127
Nugroho, P., & Wahyuni, S. (2022). Tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran visa di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Keamanan, 15(1), 78-90.
Oktaviani, D. (2020). Pendekatan kualitatif dalam penelitian Hukum. Jurnal Metodologi Penelitian, 3(2), 15-25.
Overstay di Bandung, WNA Malaysia Kena Tindakan Deportasi, PasJabar, 6 Nov 2024, https://Pasjabar.com/2024/11/06/overstay-di-bandung-wna-malaysia-kena-tindakan-deportasj-dari-imigrasi
Overstay di Indonesia, Warga Malaysia Dideportasi,"Uncak.com, 4Juli 2024. https://www.uncak.com/2024/07/overstay-di-indonesia-warga-malaysia.html
Peraturan Menteri Imigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, Pasal 20, 20255
Prasetyo, E. (2021). Analisis overstay visa WNA Malaysia di Indonesia. Jurnal Migrasi dan Imigrasi, 8(2), 110-125.
Rahmawati, F. (2019). Pengaruh profesionalisme aparat terhadap efektivitas penegakan hukum. Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 90-102.
S.Wiryono. (2020), Hukum Keimigrasian Indonesia, Jakarta Sinar Grafika
Santoso, H. (2020). Sinergi antar lembaga dalam pengawasan keimigrasian. Jurnal Politik dan Kebijakan, 11(1), 60-72.
Soerjon Soekanto, (2010). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. hlm 45-47
Yulianti, M. (2021). Peran diplomasi dalam penyelesaian masalah imigrasi di Indonesia. Jurnal Hubungan Luar Negeri, 14(3), 134-148.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Putri, Ujang Badru Jaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






