Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan Oleh Warga Negara Asing Sebagai Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.541Keywords:
hukum pidana, pelanggaran hukum, imigrasiAbstract
Indonesia memiliki posisi strategis sebagai pusat transit internasional, namun lokasi ini juga menghadirkan peluang untuk pelanggaran hukum, termasuk pemalsuan dokumen perjalanan oleh orang asing. Penelitian ini menyelidiki peran Dinas Imigrasi dalam melindungi keamanan dan kedaulatan nasional melalui pengawasan, penyelidikan, dan penuntutan berdasarkan Pasal 1, Ayat (3) Undang-Undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif-hukum dan mencakup telaah terhadap peraturan dan undang-undang, doktrin hukum serta literatur mengenai imigrasi, serta analisis terhadap kasus pelanggaran dokumen perjalanan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Imigrasi memiliki peran penting dalam mencegah ancaman terhadap kedaulatan nasional melalui pengendalian dokumen perjalanan yang ketat, penuntutan pelanggar, dan koordinasi antar lembaga. Selain itu, penerapan kebijakan yang didasarkan pada hukum positif nasional dan selaras dengan standar internasional memperkuat sistem pengendalian dan penegakan imigrasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya kejahatan lintas batas yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
References
Alta Pratama Riskianto, Rudy Ario Listiantoro, dkk. (2021). ”Pelayanan Keimigrasian dalam Tatanan New Normal dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1 (2021) page. 203- 213
Ashari, S. N. P., & Imigrasi, P. (2013). Pengawasan Administratif Keimigrasian Di Luar Negeri Oleh Pejabat Dinas Luar Negeri: Dinamika Pelaksanaannya Di Lapangan. Canadian Studies in Population, 40(1-2), 105.
Bagir Manan, (2000), Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasional, disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Keimigrasian, Sinar Grafika, Jakarta.
Ferry Tri Ardiansyah, dkk, (2016), Imigrasi Di Batas Imajiner, Tim Cerpen, Jakarta.
Gani, D. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Menggunakan Dokumen Perjalanan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Jurnal Kebaruan, 1(1), 9-16.
Kementrian imigrasi dan pemasyarakatan, Direktorat jenderal Imigrasi”. https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/04/25/palsukan-dokumen-perjalanan-wn-srilanka-dipidana-10-bulan-dengan-denda-ratusan-juta
Langi, N. A. (2023). Kajian Yuridis Penggunaan Dokumen Palsu Untuk Bekerja Bagi Warga Negara Asing. Lex Privatum, 11(1).
Mardizan, L. P., & Syamsir, S. (2019). Pengawasan Penerbitan Paspor dalam Rangka Pencegahan TKI Nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Padang. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(1), 97-115.
P.A.F. Lamintang, dkk, (2009), Delik-Delik Khusus (Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan), Ed. 2. Cet. 1. Sinar Grafika Jakarta
Rafiqoh Lubis, S. H. (2023). Tindak Pidana Khusus.
Rahmad, F., & Jaya, I. B. S. D. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan (Studi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai). Jurnal Kertha Wicara, 8(1), 2303-0550.
Refaldy, D., & Sulistyowati, T. (2023). Penegakan Hukum Kepada Warga Negara Asing Terkait Tindak Pidana Keimigrasian Dokumen Palsu. Reformasi Hukum Trisakti, 5(1), 113-124.
Santoso, M. I. (2004). Perspektif imigrasi dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. (No Title).
Tjoanto, D. (2014). Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Keterangan dan Surat atau Dokumen Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lex Crimen, 3(3), 3190.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nisa Maulani, Ujang Badru Jaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






