Tinjauan Terhadap Ketentuan Dan Tata Cara Keabsahan Surat Kuasa Substitusi Yang Dibuat Diluar Negeri Untuk Digunakan Dalam Perkara Dipengadilan Indonesia

Authors

  • M Paisal Ramdani Universitas Nusa Putra, Indonesia
  • Ujang Badru Jaman Universitas Nusa Putra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.543

Keywords:

surat kuasa substitusi, Advokat asing, Peradilan Perdata

Abstract

Dalam praktik litigasi perdata di Indonesia pemberian kuasa oleh warga negara Indonesia kepada advokat asing kerap menimbulkan permasalahan keabsahan di hadapan pengadilan. Hal ini berkaitan dengan prinsip lex fori yang mewajibkan penggunaan hukum acara Indonesia, termasuk kewajiban substitusi kuasa kepada advokat lokal. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis syarat dan prosedur sahnya surat kuasa substitusi yang dibuat di luar negeri agar dapat dpergunakan di pengadilan Indonesia. Metode yang dipergunakan ialah studi hukum normatif melalui pendekatannya berupa perundang-undangan dan konseptual lewat kajian terhadap peraturan hukum acara perdata, peraturan legalisasi dokumen, serta praktik administrasi konsuler. Hasil penelitian mengindikasikan, surat kuasa yang dibuat di luar negeri hanya dapat dipergunakan setelah memenuhi prosedur legalisasi sesuai jenis dokumen. Dokumen komersial memerlukan legalisasi notaris dan sertifikasi pejabat berwenang di negara asal, sedangkan dokumen non-komersial seperti surat kuasa cukup dilampiri salinan dan dokumen asli. Penandatanganan di hadapan pejabat konsuler atau KJRI disarankan untuk memperkuat keabsahan dokumen. Dengan demikian, legalisasi yang tepat dan substitusi kuasa kepada advokat lokal merupakan syarat mutlak agar surat kuasa tersebut sah digunakan dalam litigasi perdata di Indonesia.

References

Angga Arya Saputra, (2017), “Pertangungjawaban Pidana Advokat dalam Menjalankan Profesi Berkaitan dengan Ituikad Baik dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat

Bambang Sugeng dan Sujayadi, (2012), Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Frans Satriyo Wicaksono, (2009), Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan.

Harahap, M. Yahya, (2004), Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

M. Yahya Harahap, (2004), Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2011), Penelitian Hukum, Kencana Prenida Media, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Kencana Prenida Media, Jakarta.

Rachmad Safa’at, (2011), Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Latar Belakang, Konsep, dan Implementasinya, Surya Pena Gemilang, Malang.

Safa’at, Rachmad, (2011), Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Latar Belakang, Konsep, dan Implementasinya, Surya Pena Gemilang, Malang.

Sugeng, Bambang dan Sujayadi, (2012), Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994.

Wicaksono, Frans Satriyo, (2009), Panduan Lengkap Membuat Surat- Surat Kuasa, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Ramdani, M. P., & Jaman, U. B. (2025). Tinjauan Terhadap Ketentuan Dan Tata Cara Keabsahan Surat Kuasa Substitusi Yang Dibuat Diluar Negeri Untuk Digunakan Dalam Perkara Dipengadilan Indonesia. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(3), 617–622. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.543

Issue

Section

Articles