Tinjauan Terhadap Tingkat Ketidakpatuhan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di Ruang Alexandri Lantai 3 RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin

Authors

  • Rabiatul Adawiah Politeknik Kesdam VI Banjarmasin, Indonesia
  • Nurbaiti Nurbaiti Politeknik Kesdam VI Banjarmasin, Indonesia
  • Nadzwa Angelina Putri Politeknik Kesdam VI Banjarmasin, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.544

Keywords:

Ketidakpatuhan, Peserta BPJS Kesehatan, Iuran

Abstract

Program BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan individu yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, dengan kelengkapan obat dan alat kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien. Sistem pelayanan ini dijalankan melalui mekanisme rujukan yang berjenjang. Tren peningkatan jumlah peserta dari tahun ke tahun mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pihak terkait, salah satunya melalui kepatuhan membayar iuran secara konsisten. Namun, pertumbuhan jumlah peserta belum diikuti dengan peningkatan disiplin pembayaran iuran. Kepatuhan dalam konteks ini berarti kesediaan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melunasi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Iuran dapat dibayarkan oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau pemerintah. Bagi kelompok non-Penerima Bantuan Iuran (non-PBI), tarif ditetapkan sebesar 5% dari upah bulanan, di mana 4% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta. Peserta mandiri membayar sesuai kelas perawatan, yaitu Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I, yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memengaruhi keterlambatan pengembalian dokumen rekam medis, dengan menggunakan kerangka analisis 5M (Man, Machine, Method, Material, dan Money). Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali makna fenomena secara komprehensif dalam konteks alami. Hasil kajian memperlihatkan bahwa rendahnya kepatuhan pembayaran iuran lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi finansial dan jenis pekerjaan, dibandingkan penilaian terhadap mutu layanan atau sarana kesehatan yang disediakan.

References

Ahyani. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi niat ketidakpatuhan dalam membayar iuran premi peserta mandiri BPJS Kesehatan di wilayah Kantor Cabang Boyolali. Diakses 07 Oktober 2022, pukul 10.20 WIB.

Anggiani, S. W. (2016). Kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan. Diakses 08 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.

BPJS Kesehatan. (2014). Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional Kesehatan. Jakarta Pusat.

BPJS Kesehatan. (2018). Panduan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jakarta Pusat.

BPJS Kesehatan. (2022). Panduan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jakarta Pusat.

Chohari, S. Kep, AAK, AAIJ. (2022). Penyampaian data peserta JKN Kabupaten Tabalong untuk CSR. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai.

Fajrini, F. (2018). Studi ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan peserta non PBI bukan penerima upah di Kelurahan Cempaka Putih tahun 2018.

Hasan, N., & Batara, A. S. (2020). Faktor yang berhubungan dengan kepatuhan membayar iuran BPJS pada peserta mandiri di Puskesmas Tamamaung. Windows of Public Health Journal, 1(4), 382–393.

Humas. (2022). Ketentuan pembayaran. BPJS Kesehatan.

Mekarisce, A. A., Noerjoedianto, D., & Solida, A. (2022). Hubungan sosio demografi dan pendapatan dengan kepatuhan membayar iuran PBPU–pekerja mandiri di BPJS Kesehatan KC Jambi. Riset Informasi Kesehatan, 11(1), 13–21.

Mirna. (2021). Studi ketidakpatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar. Diakses 08 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.

Murniasih, Suparman, R., & Mamlukah, E. F. (2022). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri di Puskesmas Kertasemaya Kabupaten Indramayu tahun 2022. Journal Public Health Innovation, 3(1), 41–51.

Notoatmodjo, S. (2010a). Ilmu perilaku kesehatan. Rineka Cipta.

Notoatmodjo, S. (2010b). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.

Pahlefi, P., Herlina, N., & Manik, H. (2021). Asas penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Jambi. Wajah Hukum, 5(1), 195.

Publik Informasi. (2023). Jumlah peserta BPJS Mandiri yang menunggak per kabupaten/kota di wilayah kerja BPJS Kota Jambi tahun 2023. BPJS Kesehatan Kota Jambi.

Putri, E. A. (2014). Paham JKN Jaminan Kesehatan. Rineka Cipta.

Risdayanti, & Batara, A. S. (2021). Faktor yang berhubungan dengan penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri di Kelurahan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo Kota Makassar. Windows of Public Health Journal, 2(3), 1306–1317.

Saryono. (2011). Metodologi penelitian kesehatan: Penuntun praktis bagi pemula. Nuha Medica.

Simbareja, I., & Dewiyani, A. I. C. (2020). Korelasi tingkat pendapatan dengan tingkat kepatuhan peserta JKN mandiri dalam membayar iuran JKN di Kelurahan Pacitan. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(2), 109–116.

Sri Handayani, Meta Novita, & Ika Yulia Darma, E. (2022). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri pada pasien rawat jalan di Puskesmas Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Jurnal Kesehatan Media Saintika, 13(1).

Sugiyono. (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Syahrul. (2021). Analisis faktor yang berhubungan dengan ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri PBPU di Kelurahan Baru Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.

Wulandari, A., Syah, N. A., & Ernawati, T. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan peserta mandiri dalam pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Solok. Jurnal Kesehatan Andalas, 9(1), 7–14.

Yunita, S., & Fahira, R. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan peserta mandiri membayar iuran BPJS di Kelurahan Cipocok Jaya. Journal Joubahs, 1(2), 191–201.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Adawiah, R., Nurbaiti, N., & Putri, N. A. (2025). Tinjauan Terhadap Tingkat Ketidakpatuhan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di Ruang Alexandri Lantai 3 RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(3), 632–638. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i3.544

Issue

Section

Articles