Penguatan Perlindungan Merek Dagang di Era Digital: Analisis Normatif Yuridis terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Implikasinya terhadap E-Commerce

Authors

  • Fabio Gennaro Universitas Nusa Putra, Indonesia
  • Melsa Oktapiansyah Universitas Nusa Putra, Indonesia
  • Fitri Novianti Universitas Nusa Putra, Indonesia
  • Putri Pribby Trada Universitas Nusa Putra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i8.725

Keywords:

perlindungan merek, E-commerce, Era digital, Hukum kekayaan intelektual, Undang-Undang Merek

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan fundamental dalam sistem perdagangan global melalui pemanfaatan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Perkembangan ini tidak hanya menciptakan peluang ekonomi yang signifikan, tetapi juga melahirkan berbagai tantangan hukum baru, khususnya dalam perlindungan hak atas merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum merek dagang di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta mengidentifikasi kendala dan strategi penguatan penegakan hukumnya dalam ekosistem perdagangan elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis-komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah nasional dan internasional, serta putusan pengadilan terkait sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka perlindungan hukum yang relatif komprehensif, namun implementasinya di ranah digital masih menghadapi berbagai kendala struktural, teknis, dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme administratif, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peran aktif platform e-commerce guna menciptakan sistem perlindungan merek yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.

References

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Laporan Tahunan Penegakan Merek Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Friedman, L. M. (2019). Law and society: An introduction. New York, NY: W.W. Norton & Company.

Haryono, S. (2022). Efektivitas penegakan hak merek di platform e-commerce Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 9(1), 45–62.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Suryanto, R. (2021). Mekanisme notice and takedown dalam perlindungan merek di era digital. Media Hukum, 28(2), 112–130.

Sutrisno, E., & Handayani, I. G. A. K. R. (2021). Penegakan hukum hak merek dalam perdagangan elektronik di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–358.

WIPO. (2020). Enforcement of intellectual property rights in the digital environment. Geneva: World Intellectual Property Organization.

World Trade Organization. (2022). World trade report 2022: Climate change and international trade. Geneva: WTO. https://www.wto.org

Yunus, M., & Pratama, A. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap pemilik merek dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 489–507.

Zuhdi, A., & Ramadhani, R. (2023). Tanggung jawab platform e-commerce terhadap pelanggaran hak merek di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 87–105.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Gennaro, F., Oktapiansyah, M., Novianti, F., & Trada, P. P. (2026). Penguatan Perlindungan Merek Dagang di Era Digital: Analisis Normatif Yuridis terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Implikasinya terhadap E-Commerce. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 2(8), 1492–1500. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i8.725

Issue

Section

Articles