Efektivitas Pengawasan Pemerintah terhadap Kepatuhan K3 di Tempat Kerja: Kajian Hukum dan Implementasi (Literatur Review)
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpnmb.v2i8.730Keywords:
Efektivitas Pengawasan, Penegakan Hukum K3, Kepatuhan K3 Perusahaan, Perlindungan Tenaga Kerja, Implementasi K3 di LapanganAbstract
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun, meskipun telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan, penerapan K3 di Indonesia masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan K3 di tempat kerja, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya penerapan K3 oleh perusahaan dan pekerja, serta mengevaluasi kesesuaian antara peraturan hukum K3 dengan praktik di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan terkait K3 dan kewenangan pengawasan pemerintah. Pendekatan ini diperkuat dengan pendekatan empiris melalui studi dokumen, temuan lapangan, serta tinjauan terhadap penerapan K3 di perusahaan. Tinjauan literatur dilakukan terhadap enam artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan K3, namun efektivitasnya masih rendah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah dan kapasitas pengawas, fasilitas inspeksi yang kurang memadai, lemahnya penegakan sanksi, rendahnya komitmen perusahaan, serta kurangnya kesadaran dan kepatuhan pekerja terhadap K3. Akibatnya, angka kecelakaan kerja masih relatif tinggi. Sebagai saran, diperlukan peningkatan jumlah dan kompetensi pengawas K3, penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten, perbaikan sarana keselamatan kerja, serta penguatan budaya K3 melalui kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
References
Alessandro, A., K. M. M. (2021). Analisis Kepatuhan Manajemen K3 Terhadap ( Studi Kasus Proyek The Park Mall Semarang ).
Afifah, H., Anwar, S., Andriyani, M., & Jumhana, E. (2025). Analisis Efektivitas Penegakkan Hukum K3 Sebagai. 06(1), 187–198.
Putri, E. H., Ginting F. A., (2023). Implementasi Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3). Jurnal Enersia Publika, 7(1), 37–55.
Pandiono, G. P., Amar, I., Syahrir, M., (2025). Analisis Kepatuhan Pelaksanaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pekerja Di Unit Process Plant (Funance) Plant Site Pt X. 4(2), 1–11.
Sahranafa, K., Kriswibowo A., (2024). Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (K3) Kepada Para Pekerja Di Lingkungan Tempat Kerja. 10(September), 444–452.
Ketenagakerjaan, K., & Indonesia, R. (2022). Profil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022.
Maskat, M., & Hoesin, S. H. (2022). Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja ( K3 ) Dilingkungan Tempat Kerja. 08(September), 777–787.
Muharam, A. S., & Ismed, K. (2022). Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Balai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ). 17(2).
Rozikin, M. (2024). Membangun Kapasitas Tata Kelola Pengawasan Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) The Building Governance Capacity For Labor Inspection In Occupational Safety And. 3.
Wulandari, Patar, P., Irpan, S., Lubis, H., & Christiani, F. (2023). Kepatuhan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Pt Dwi Sumber Arca Waja Tahun 2023. 1(2), 379–392.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nani Yuniar, Wa Ode Azifa Malia, Wa Ode Suci Munawar, Zahra Sa'ada Fatiyyah Tanzil, Yuli Astuti, Wa Ode Siti Zara, Sukarni Sukarni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






