Penerapan Teori Negotiated Order dan Audit Investigatif dalam Mengungkap Dugaan Pencucian Uang pada Kasus PT Timah Tbk

Authors

  • Imelda Wahyu Sulistyo UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
  • Adelia Zuhro Sabrina UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
  • Qonita Qonita UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
  • Hastanti Agustin Rahayu UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jan.v3i3.619

Keywords:

negotiated order, audit investigatif, pencucian uang , PT Timah Tbk , akuntansi forensik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana teori negotiated order dan audit investigatif diterapkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus PT Timah Tbk. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menunjukkan hubungan antara proses negosiasi informal dan praktik audit investigatif dalam mengenali pola kejahatan keuangan di lingkungan perusahaan. Data yang digunakan didapat dari pencarian dokumen audit, laporan forensik, berita resmi, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori negotiated order dapat menjelaskan munculnya tatanan sosial baru di luar prosedur formal perusahaan, yang terbentuk melalui interaksi dan kesepakatan tidak tertulis antara manajemen, kontraktor, serta pihak eksternal. Sementara itu, audit investigatif memiliki peran dalam melacak aliran dana, mengevaluasi bukti transaksi palsu, serta mengidentifikasi perusahaan yang digunakan untuk menyembunyikan sumber uang hasil kejahatan. Kombinasi kedua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa praktik pencucian uang di PT Timah Tbk tidak hanya didasari manipulasi keuangan, tetapi juga terkait dengan dinamika hubungan sosial dan negosiasi kekuasaan dalam organisasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya menggabungkan analisis sosial dan audit forensik dalam mendeteksi kejahatan korporasi yang kompleks dan terstruktur.

References

Achyarsyah, M., & Rani, N. (2018). Analisis penerapan teori organisasi dalam perilaku individu dan kelompok. Jakarta: Rajawali Pers.

Alfa N, Mawar 5, dan Putri R, “Risiko Pencucian Uang dalam Bitcoin”, https://www.ppatk.go.id/siaran pers/r ead/957/risiko-pencucian-uang-dalam-bitcoin.html, diakses pada tanggal 18 Oktober 2025.

Anriani, R. (2018). Perilaku organisasi dan dinamika negosiasi dalam lingkungan kerja. Yogyakarta: Deepublish.

Arianto, B. (2021). Pendekatan teori sosial dalam praktik audit dan akuntansi. Surabaya: Airlangga University Press.

Evan Saputra (2024). Ini Isi Pertemuan PT Timah, Erzaldi, Eks Kapolda Babel dan Pihak Smelter di Hotel Borobudur Jakarta. Bangkapos.com. Diakses dari: https://bangka.tribunnews.com/2024/08/25/ini isi- pertemuan-pt-timah-erzaldi-eks-kopolda-babel-dan-pihak-smelter-di-hotel-borobudur-jakarta

Farihanto, Muhammad Najih, Syamsul Arifin, Vina Salviana, and Fauzik Lendriyono. Negotiated Order Kehidupan Seksual Selibater Dalam Realitas Nyata Dan Maya, Malang: Bildung, 2024. Kompas.com.

Geno, A. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money laundering) dalam Pandangan

KUHP dan Hukum Pidana Islam. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 1.

Ulum, S. N., & Suryatimur, K. P. (2022). Analisis peran sistem pengendalian internal dan good corporate governance dalam upaya pencegahan fraud. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(2), 331-340.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahel Narda Chaterine, Icha Rastika. (2024). Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp. 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah. Kompas.com, 2024

Mulia Budi (2024) Direktur Smelter Swasta Didakwa Terima Rp 4,5 T di Kasus Korupsi Timah. Detik.com. Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d-7501843/direktur-smelter-swasta-didakwa-terima-rp-4-5- t-di-kasus-korupsi-timah.

Odartey-Wellington, F., Anas, AA, & Boamah, P. (2017). 'Ghana di Mata Tuhan': Ekologi media dan investigasi jurnalistik Anas terhadap peradilan Ghana. Jurnalisme Terapan & Studi Media , 6 (2), 293-313.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar (2024). Brigjen Mukti Juharsa Diduga jadi Admin Grup WA 'New Smelter' untuk Memuluskan Korupsi Timah. Tempo.com. Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/brigjen- mukti-juharsa-diduga-jadi-admin-grup-wa-new-smelter-untuk-memuluskan-korupsi-timah-16509

Rahmawati, A. E., Azhar, I. Y., Hilman, Y. A., & Nasution, R. D. (2024). Analisis Negotiated Order Theory dalam Kasus Korupsi 271 Triliun di PT. Timah Tbk Indonesia. Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 73-84.

Sayidah, N. (2021). Teori-teori sosial dalam akuntansi dan pengungkapan organisasi. Malang: UB Press.

Triyono, D. (2022). Generasi Muda Indonesia Dalam Pusaran Pencucian Uang. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 1(2), 84-89. https://doi.org/10.56799/ekoma.v1i2.269.

Tuanakotta, T. M. (2010). Silabus Audit Investigatif & Akuntansi Forensik (2nd ed.). Penerbit Salemba Empat.

Vaustine, K., Harsono, B., Elvinis, JF, & Xaviolyn, X. (2022). Analisis Pengaruh Fraud Triangle pada Kecurangan Laporan Keuangan PT Timah tahun 2018. Jurnal Akuntansi Barelang , 7 (1), 16-22.

Wiraguna, S. A. (2024). Dinamika korupsi dan pencucian uang di PT Timah: Pengawasan dan Tantangan. JPS, 3(1).

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Sulistyo, I. W., Sabrina, A. Z., Qonita, Q., & Rahayu, H. A. (2025). Penerapan Teori Negotiated Order dan Audit Investigatif dalam Mengungkap Dugaan Pencucian Uang pada Kasus PT Timah Tbk. Jurnal Akuntansi Neraca, 3(3), 45–52. https://doi.org/10.59837/jan.v3i3.619

Issue

Section

Articles